News

Isu Masuk Bursa Ketua OJK, Misbakhun Pilih Tetap Kerja di DPR

Jakarta (KABARIN) - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan dirinya masih fokus menjalankan tugas di parlemen. Ia menanggapi santai kabar yang menyebut namanya masuk dalam daftar calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Saat ditemui di Kompleks MPR DPR RI Jakarta, Rabu, Misbakhun mengatakan belum mengetahui secara pasti soal isu tersebut.

"Saya belum tahu. Sampai saat ini tugas partai saya, saya adalah Ketua Komisi XI," kata dia.

Ketika ditanya kemungkinan mendapat penugasan baru di OJK, Misbakhun memilih tidak berspekulasi terlalu jauh.

"Saya tidak berandai-andai," ujarnya.

Misbakhun juga menjelaskan bahwa tahapan seleksi pimpinan OJK, termasuk uji kelayakan dan kepatutan, sepenuhnya menjadi ranah pemerintah. DPR, kata dia, baru akan bergerak setelah menerima surat resmi dari Presiden.

"Itu menjadi wilayah kewenangannya Pemerintah. Yang ditunggu oleh DPR itu adalah kalau surat dari pemerintah itu sudah masuk, yaitu surat dari Bapak Presiden sudah masuk, maka kita akan secepatnya melaksanakan apa yang dimandatkan oleh undang-undang, yaitu melakukan fit and proper test dan mengambil keputusan," kata dia.

Sebelumnya, pada Jumat 30 Januari, OJK mengumumkan sejumlah pimpinan mengajukan pengunduran diri. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi termasuk di antaranya.

Pengunduran diri juga disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Emiten Transaksi Efek Pemeriksaan Khusus Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK IB Aditya Jayaantara serta Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Untuk sementara, posisi Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK dijabat Friderica Widyasari Dewi atau Kiki. Sementara jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon diisi oleh Hasan Fawzi.

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: